Jumat, 04 April 2014

JURNAL DASAR DAN PERLINDUNGAN HUKUM BANK SYARIAH TERHADAP PENGAWASAN BANK INDONESIA UNTUK PEREKONOMIAN INDONESIA”.



DASAR DAN PERLINDUNGAN HUKUM BANK SYARIAH TERHADAP PENGAWASAN BANK INDONESIA UNTUK PEREKONOMIAN INDONESIA”.
Ryzka Amelia             (16211530)
Putra Claudio D         (15211622)
I Gusti Ngurah           (13211419)
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma.

Perubahan paradigma di bidang perbankan di masyarakat merupakan kekuatan berdirinya perbankan Syariah di Indonesia.
Perubahan paradigma meliputi perubahan keyakinan terhadap Nilai. Di bidang perbankan khususnya telah terjadi perubahan keyakinan terhadap nilai transaksi dengan sistem Riba menjadi transaksi dengan sistem Bagi Hasil. Sistem ini dikenal masyarakat Islam dengan istilah Mudharobah dan menjadi lembaga perbankan yang dikembangkan sejak tahun 1963 di Mesir. Sedangkan di Indonesia mulai dikembangkan menjadi sistem perbankan sejak tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Berkenaan dengan itu, permasalahan yang akan dilakukan penelitian adalah Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah bank syariah dan Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada bank syariah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan data sekunder untuk menganalisa hubungan hukum antara bank dengan kreditur serta perlindungan hukum nasabah, dan membandingkan antara bank konvensional dengan bank syariah serta konsekuensi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Perubahan sistem perbankan harus dikawal dengan regulasi oleh hukum di satu pihak, sementara adanya pengawasan oleh sistem perbankan itu sendiri di lain pihak.Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.Tujuan dari pengawasan adalah adanya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank. Sejak tahun 1992, dimulai dengan UU No. 7 Tahun 1992 sampai dengan terbitnya UU No. 21 Tahun 2008 telah terjadi proses perubahan pada regulasi perbankan.
Kata Kunci : penelitian yuridis normative, hubungan hukum antara bank dengan kreditur, perlindungan hukum nasabah, bank konvensional dengan bank syariah, konsekuensi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.





LATAR BELAKANG
Perubahan Paradigmatis Dalam Sistem Perbankan Di Indonesia.Masyarakat Islam Indonesia, sedang merubah paradigmanya terhadap hukum Islam, dari paradigma agama yang melihat hukum Islam hanya bagian dari agama Islam di Indonesia, menjadi paradigma hukum yang bersifat lebih luas, yang melihat hukum Islam bukan hanya sebagai bagian dari agama Islam melainkan juga bagian dari hukum Nasional Indonesia. Sebagai contoh perubahan di bidang ekonomi yang dimulai dengan perubahan perilaku perbankan, dari penggunaan bank yang berbasis riba menjadi bank berbasis anti riba, yaitu dengan lahirnya Bank-bank Syariah di Indonesia.
Perilaku ekonomi dalam bidang perbankan di Indonesia juga mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman. Perbankan Konvensional yang transaksinya berdasarkan pada riba, tidak demikian saja ditutup atau serta merta dihapuskan, melainkan dirubah secara perlahan dengan memberi perbankan alternatif yang halal yang tujuannya adalah melakukan perubahan struktural atau paradigmatis dalam pemikiran masyarakat di Indonesia dari bank dengan dasar Riba menjadi Bank Anti Riba. Hal itu terkait dengan kondisi bangsa Indonesia yang pluralistik di bidang agama. Dalam konteks inilah kemudian terjadi perubahan paradigma perbankan dari sistem riba yang
merupakan akhlak yang dilarang menjadi sistem bagi hasil yang merupakan ahlak yang diperintahkan Allah. Perubahan paradigma ini tidak terlepas dari proses Globalisasi yang sedang berlangsung di Indonesia.
Perubahan Sistem Perbankan dalam Sistem Hukum Di Indonesia Suatu hal yang patut kita banggakan dari pembuat Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah, mereka telah berhasil menyelipkan ketentuan-ketentuan Perbankan dengan prinsip Syariah, sehingga perkembangan dan pengembangan perbankan di Indonesia semakin kompetitif dan sampai pada saatnya terbit UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Maka sejak saat itu di Indonesia mengenal Dual Banking System yaitu bank konvensional dan bank bagi hasil. Pengawasan sistem perbankan syariah berkaitan dengan keunikan Perbankan Syariah, yaitu pada fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi bank syariah. Aspek hukum yang penting dalam hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah perlindungan terhadap nasabah sebagai konsumen perbankan. Perundang-udangan di Indonesia mengakomodir masalah perlidungan hukum nasabah dari dua sisi, yaitu dari sisi perjanjian perbankan dan dari pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral.

Berkaitan dengan apa yang telah diuraikan di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.    Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah bank syariah?
2.    Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia, berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada Bank Syariah?

Tujuan dari penelitian ini adalah :
1.    Untuk memahami pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah bank syariah.
2.    Untuk memahami Pelaksanaan Pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
3.    Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi departemen atau lembaga terkait dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank, untuk membandingkan antara bank konvensional dengan bank prinsip syariah dalam menghimpun dana,memberikan perlindungan hukum, dan pelaksaanan pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia., serta nasabah/kreditur sebagai pengguna jasa bank tersebut.

TINJAUAN PUSTAKA TINJAUAN UMUM TERHADAP PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, serta UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-undang perbankan No.7 tahun 1992 diubah menjadi No.10 tahun 1998 dinyatakan, Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.Perbankan di Indonesia menurut jenisnya dibagi menjadi 2 (dua) yaitu, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan prinsip operasionalnya menggunakan prinsip Konvensional dan prinsip Syariah.

Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam.
•    Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.


•    Menurut Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.
•    Menurut Abdullah Saeed Pengertian Mudlarabah dan Musyarakah adalah Mudlarabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut rab al-mal (investor) mempercayakan uang kepada pihak kedua, yang disebut mudlarib, untuk tujuan usaha dagang.Musyarakah ( kemitraan ) adalah dasar kedua dari konsep Profit and Loss Sharing dalam perbankan Islam. Musyarakah adalah suatu kontrak yang lazimnya diikuti oleh para mitra yang setara, artinya kedua belah pihak sepakat dengan syarat -syarat kontrak, dan salah satu pihak tidak boleh mendiktekan syarat-syarat tersebut kepada pihak lain.

Dengan demikian dapat dirangkum definisi Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengesahkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Dasar Hukum
A.    Dasar Hukum Normatif
Dari sisi eksistensiya, Hukum Islam di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian,yaitu hukum yang bersifat normatif dan hukum yang bersifat formal. Keduanya merupakan hukum positif di Indonesia, karena berlakunya bersifat yuridis normatif, yaitu di dasarkan pada peraturan perundang -undangan, dan bersifat yuridis formal, yaitu berlaku ditunjuk oleh perundang-undangan atau sudah menjadi perundangundangan.

B.    Dasar Hukum Formal
Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, UUD 1945 pasal 29, Ketentuan pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dengan menyatakan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada dasarnya mengandung tiga makna, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang di ubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, KUH Perdata pasal 1338 bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya, dan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 6/24/PBI/2004 tertanggal 14 oktober 2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dan untuk BPRS yaitu Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

METODE PENELITIAN
METODE PENDEKATAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative,karena penelitian ini menggunakan data sekunder untuk menganalisa hubungan hukum antara bank dengan para kreditur serta aspek perlindungan hukumnya dan, membandingkan antara bank konvensional dengan prinsip syariah. Pendekatan sosiologis, digunakan untuk menganalisa kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.

SPESIFIKASI PENELITIAN

Berdasarkan spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analistis, karena dengan penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran secara rinci dari teori dan konsep-konsep mengenai perlindungan hukum, sistematik dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank (konvensional dan prinsip syariah), khususnya dalam menghimpun dana masyarakat, karena penelitian ini juga menganalisa aspek perlindungan hukum kepada para kreditur, melalui perangkat hukum perbankan yang berlaku.

METODE PENGUMPULAN DATA
Sejalan dengan penelitian yang telah ditetapkan, maka diperlukan suatu metode guna mendapatkan data. Sumber data yang diperlukan penelitian ini, adalah data sekunder, yaitu data pustaka dari Bank Indonesia.

METODE ANALISA DATA

Pengertian analisa diartikan sebagai suatu penjelasan dan interprestasi secara logis, sistematis dan konsisten. Sesuai dengan teknik yang dipakai dan sifat data yang diperoleh, hasil pengumpulan data ini akan dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif normatif. Sehubungan dengan analisis tersebut diatas, maka dalam penelitian ini menggunakan teori Correspondence Theory,yaitu dengan melakukan penelitian dan pengkajian secara mendalam berdasarkanperundang-undangan dan teori-teori untuk mengungkapkan keabsahan data yang diperoleh yang merupakan fakta dan saling berhubungan sebagai konsekuensi kebenaran pernyataan data.

TEKNIK PENGECEKAN VALIDITAS DATA

Untuk pengecekan keandalan dan keakuratan data, maka digunakan teknik penafsiran data, yakni teknik yang menjabarkan ke dalam tujuan, prosedur umum, peranan hubungan kunci, peranan interogasi data dan langkah penafsiran data dengan menggunakan metode analisis kualitatif normatif serta pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai akurasi kenyataan data.


Hasil dan Pembahasan
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK SYARIAH

SUMBER-SUMBER DANA
Untuk mengetahui kegiatan usaha dalam menghimpun dana, perlu ditelusuri melalui sumber-sumber data yang dikelola oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia yang merupakan lembaga Independent sebagai Bank Sentral yang memiliki tanggung jawab salah satunya sebagai pengawas dan pembina bank dapat dijadikan sumber yang sentralistik pada saat ini.Sumber dana dan perkembangan perbankan di Indonesia meningkat dengan baik sehingga dapat digunakan sebagai biaya pembangunan dan sarana intermediasi bagi masyarakat pengguna jasa perbankan. Sumber dana tersebut didapatkan dari masyarakat yang menanamkan dananya diperbankan dan dari lembaga keuangan lainnya yang memiliki kerja sama atau linkage program.

 LINKAGE PROGRAM
Bank sebagai sarana lembaga intermediasi memiliki kerja sama dengan lembaga lain untuk menjaga system keuangan Negara ini, yaitu dengan linkage program adalah suatu kerja sama bank dengan lembaga lain untuk mengelola dana yang dapat digunakan masyarakat sehingga system perekonomian akan berkelanjutan. Linkage Program tersebut
berjalan antara BPR dengan Bank Umum yang bersifat kemitraan yang mana meningkatkan sector UMKM.

BENTUK DAN SIFAT HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DENGAN KREDITUR
Dari Hasil penelitian diketahui dalam praktek perbankan. Nasabah bank dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) :
a.    nasabah penyimpan dana/kreditur
b.    nasabah penerima dana/debitur
c.    nasabah pengguna jasa bank.
Dalam kegiatan usaha bankketiganya disebut sebagai nasabah yang melakukan hubungan hukum dengan bank.

SISTEM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
Sebagai sebuah kegiatan usaha yang regulasinya diatur oleh UU dan perundangundangan lain berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, di dalam perbankan syariah juga terdapat sistem perlindungan hukum terhadap nasabah bank. Sistem itu dapat dilihat dari sisi hubungan antara bank dengan nasabah, serta hubungan antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.





PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH MELALUI UNDANG-UNDANG
A.    Perlindungan Konsumen
UUPK bukan satu-satunya hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia. Sebelum disahkannya UUPK pada dasarnya telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang materinya melindungi kepentingan konsumen antara lain: Pasal 202-205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, OrdonansiBahan-bahan Berbahaya (1949), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan sebagainya.Lahirnya UUPK diharapkan menjadi payung hukum (umbrella act) di bidangkonsumen dengan tidak menutup kemungkinan terbentuknya peraturan perundang-undangan lain yang materinya memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen. Dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah debitur perlu kiranya peraturan tentang perkreditan direalisir sehingga dapat dijadikan panduan dalam pemberian kredit.

B.    Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perbankan

Kepercayaan merupakan inti dari perbankan sehingga sebuah bank harus mampu menjaga kepercayaan dari para nasabahnya. Hukum sebagai alat rekayasa social (Law as a tool of social engineering) terlihat aktualisasinya di sini. Di tataran undang-undang maupun PBI terdapat pengaturan dalam rangka untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan sekaligus dapat memberikan perlindungan hukum bagi nasabah.

C.    Perlindungan Nasabah melalui Pengawasan Bank Indonesia

Hubungan antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral, adalah adanya pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia. Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan, kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi) , kebijakan prinsip kehatihatian bank (prudential banking),dan pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.

1.    Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
•    Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank.
•    Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
•    Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
•    Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction)yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangundangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan.Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.

2.    Program Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia (BI)

Dalam rangka pengawasan, Bank Indonesia (BI) mencanangkan program–program pengawasan dengan tujuan sebagai berikut: "Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko". Bank Indonesia (BI) membuat konstruksi perlindungan hukum nasabah dengan membuat program praktis perbankan melalui mekanisme perbankan. Tujuan dari perlidungan hukum melalui mekanisme perbankan adalah meliputi :
•    Untuk memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah
•    pendirian lembaga mediasi independen
•    peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah.

PERLINDUNGAN  NASABAH BANK SYARIAH BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN PERBANKAN
Menurut UU No.21 Tahun 2008, asas dari kegiatan usaha perbankan syariah adalah prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman. Sedangkan yang dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan usaha yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan.
Aturan dan mekanisme pengesahan dari otoritas fatwa tentang kehalalan atau kesesuaian produk dan jasa keuangan bank dengan prinsip syariah,Otoritas fatwa tentang kehalalan atau kesesuaian produk dan jasa keuangan bank dengan prinsip syariah diatur dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 - Komite Perbankan Syariah, merupakan aturan dan mekanisme pengesahan otoritas fatwa tentang kehalalan jasa dan produk perbankan syariah. Secara normatif peraturan BI di atas mengandung norma hukum yang harus ditaati untuk mencapai ketertiban hukum, karena pada prinsipnya tujuan sebuah pengaturan adalah untuk mencapai ketertiban. Oleh karena itu pelanggaran terhadap mekanisme yang sudah diatur adalah hilangnya ketertiban hukum yang secara konstruktif dibangun untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Selanjutnya, mediasi (Perbankan) adalah proses penyelesaian Sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan. Adapun yang menjadi penyelenggara Mediasi Perbankan sebagaimana telah disebut dalam ketentuan Pasal 3 PBI No. 8/5/PBI/2006.

SISTEM PENGAWASAN YANG MEMANTAU TRANSAKSI KEUANGAN BANK SESUAI DENGAN FAKTA YANG DIKELUARKAN OLEH OTORITAS FATWA PERBANKAN SERTA MEKANISME PENETAPAN OPINI SYARIAH COMPLIANCE
Karakteristik Operasional perbankan syariah secara ideal memiliki ciri utama menerapkan sistem bagi hasil dalam menarik dana maupun dalam kegiatan financing. Akad yang lazimnya digunakan adalah mudarabah dan musyarakah. Dalam hal ini, manajemen bank syariah bertindak selaku mudarib (agent) dari dua pihak sekaligus yaitu pemilik bank dan deposan (investor) yang memiliki hak yang berbeda. Kondisi ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dari manajemen bank dalam memperlakukan kedua pihak. Kontrak mudharabah adalah instrumen keuangan dengan prinsip bagi hasil yang hak dari deposan (investor) tersebut tidak persis sama dengan hak deposan bank konvensional atapun pemegang saham.

MEKANISME PENGATURAN DAN PENGAWASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA
Mekanisme perbankan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
a.    Tugas Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 UU-BI. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.

b.    Tugas Mengatur Dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU-BI. Dalam rangka melaksanakan tugas ini, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (Pasal 24). Selain itu, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian (Pasal 25). Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi pengawasan langsung dan tidak langsung (Pasal 27).


PERLINDUNGAN NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN DENGAN PENGAWASAN BANK INDONESIA (BI)

FUNGSI KONTROL (PENGAWASAN) BANK INDONESIA TERHADAP PERBANKAN SYARIAH BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN NASABAH
Fungsi Kontrol (pengawasan ) Bank Indonesia (BI) terhadap Bank Syariah adalah Perlidungan Nasabah Bank Syariah, diwujudkan dalam berapa hal, yaitu:
a.    Melakukan Pengaturan Perbankan.
b.    Melakukan Pengawasan berdasarkan program pengawasan yang dibuat oleh Arsitektur Perbankan Indonesia (API).

PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA (BI) TERHADAP BANK SYARIAH DALAM MELAKSANAKAN PRINSIP SYARIAH
Diprogramkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral yang dirancang secara umum untuk semua bank maupun hal-hal yang khusus mengenai bank syariah. Secara umum pengawasan terhadap perbankan syariah sama dengan pengawasan pada perbankan konvensional, yaitu berdasarkan pada Program pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap seluruh perbankan di Indonesia.

TUJUAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai, Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, pelaksana kebijakan moneter, lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional, Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan: kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi), kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking), dan pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.

PERLINDUNGAN NASABAH BANK SYARIAH DENGAN PROGRAM PENGATURAN PERBANKAN OLEH BANK INDONESIA
BI sebagai subyek pengawasan telah merancang program pengawasan melalui sebuah lembaga yang disebut dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yang bertugas menyusun program, target dan skedul pelaksanaan pengawasan perbankan pada periode tertentu. Di samping menyusun program pengawasan, API juga membuat pengaturan yang berkaitan dengan program perlindungan nasabah Bank yang dilaksanakan sejak tahun 2004 hingga tahun 2010.

SIMPULAN DAN SARAN
Pelaksanaan perlindungan terhadap nasabah Bank Syariah sesuai PBI No.6/24/PBI/2004 kegiatan usaha bank syariah yaitu bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Kegiatan usaha bank yang merupakan sumber pendapatan lainnya yang sangat potensial pada era globalisasi adalah perdagangan surat berharga di pasar uang, pasar modal serta mengembangkan jasa pelayanan terhadap nasabah yang lebih inovatif antara lain membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah, membantu menyusun administrasi nasabah. Dalam kegiatan tersebut bank semakin mampu bersaing dalam menjaring nasabah dengan bank lain karena memiliki spesifikasi dalam meningkatkan urusan bisnis nasabah.
Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia Hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana atau deposan merupakan perjanjian antara pemberi dana/penananam dana dengan bank sebagai pengelola dengan prisip PLS /bagi hasil dan konsekuensi masing-masing pihak. Dalam KUH Perdata pasal 1765 merupakan cermin perjanjian pinjam meminjam uang antara bank dengan nasabah, sedangkan nasabah penyimpan dana atau deposan hanya bersedia menyimpan dananya pada bank yang bersangkutan apabila nasabah deposan percaya bahwa bank yang bersangkutan
mampu untuk membayar kembali dana itu apabila ditagih.Selanjutnya dalam system bank syariah,Pengertian Mudlarabah dan Musyarakah sebagai berikut;
•    Mudlarabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak yang disebut rab al-mal (investor) mempercayakan uang kepada pihak kedua, yang disebut mudlarib, untuk tujuan usaha dagang.
•    Musyarakah ( kemitraan ) adalah dasar kedua dari konsep Profit and Loss Sharing dalam perbankan Islam. Musyarakah adalah suatu kontrak yang lazimnya diikuti oleh para mitra yang setara, artinya, kedua belah pihak sepakat dengan syarat-syarat kontrak, dan salah satu pihak tidak boleh mendiktekan syarat-syarat tersebut kepada pihak lain.

Selain itu dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ditetapkan dengan dimensi hukum memandang nasabah sebagai konsumen perbankan. Berdasarkan hal tersebut bahwa keunikan tersendiri bank dengan prinsip syariah memiliki kandungan filosofis yang sangat tinggi karena dengan adanya bargaining positition antar pihak menjadikan nuansa bisnis yang melalui perbankan syariah akan menjadi bersifat adil da n nyaman karena pihak-pihak tersebut sepakat atas pembagian konsekuensi logis yang akan diterima.

SARAN
Sesuai dengan tujuan penelitian adalah mengetahui kegiatan usaha perbankan yang melindungi nasabah bank syariah yang berkaitan dengan pengawasan oleh Bank Indonesia dan berdasarkan hasil temuan penelitian dan analisis, penulis menyampaikan saran sebagai berikut :

•    Pengawasan dan pembinaan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia lebih dioptimalkan pada proses hubungan hukum antara bank syariah dengan nasabah yang meliputi perjanjian antar pihak sehingga bargaining position merupakan hal yang subtansial, karena perjanjian tersebut sebagai dasar tindaklanjut proses perbankan dapat berjalan sebagai fondasi perekonomian Nasional.

•    Kebijakan pemerintah dan Negara dalam memposisikan perbankan syariah khususnya lebih difokuskan pada sosialisasi dan pengembangan system keuangan syariah sehingga masyarakat akan menikmati dampak postipnya karena semua pihak mendapatkan bargaining positition.

•    Perlindungan Nasabah agar diberikan sejak dini yakni dengan adanya informasi keberadaan bank syariah secara informative, sehingga dalam berkompetisi dengan bank lainnya akan mendapatkan posisi yang suitable dan acceptable. Perlindungan sejak dini dapat berjalan dengan baik dengan memberikan informasi yang kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan dari segala aspek.

•    Mendorong dan memotivasi pemerintah dan Negara untuk mengembangkan dunia perbankan syariah dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat melalui Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina perbankan.
•    Perlu tindak lanjut atas perjanjian awal yang memiliki bargaining positition dapat diakomodir oleh Undang-Undang Perbankan Syariah.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar