Sabtu, 16 Maret 2013

POLITIK STRATEGI NASIONAL (stratifikasi politik nasional & implementasi politik dan strategi nasional)

   
Stratifikasi politik nasional

Sertifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

        a.    Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR. Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara.


        b.    Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1). Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2). Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3). Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4). Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.


       c.    Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan


       d.    Tingkat Penentuan KebijakanTeknis
Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan




                 e.  Tingkat penentu kebijakan di daerah

Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.


     Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.


Implementasi politik dan strategi nasional
1.     Implementasi di bidang hokum
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat, menata system hukum nasional, menegakkan hokum secara lebih konsisten, melanjutkan ratifikasi konvensi internasional dan sebagainya.
2.     Implementasi di bidang ekonomi
Mengembangkan system ekonomi kerakyatan, mengembangkan persaingan yang sehat dan adil, mengoptimalkan peranan pemerintah, mengupayakan kehidupan yang layak, mengembangkan perekonomian yang berorientasi global.
3.     Implementasi di bidang politik
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara yang bertumpu pada bineka tunggal ika, menyempurnakan UUD 1945, meningkatkan peran majelis permusyawaratan, mengembangkan system politik nasional, meningkatkan kemandirian partai politik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar